
Teks foto : Lokasi Tanah Adat Tumpatan nibung Sudah di pasang plang oleh pemrov Sumut
Deli Serdang – Pembangunan sport centre dikabarkan menyerobot tanah milik Masyarakat Adat Rakyat Penungu kampong Tumpatan Nibung. Hal tersebut ditegaskan oleh Ketua Badan Perjuangan Rakyat Penunggu Indonesia (BPRPI) Wilayah Serdang Jalo Hasudungan Siregar.
Mewakili seluruh masyarakat adat di Kampong Tumpatan Nibung, Jalo membeberkan surat B-85/KSP/D.II/10/2020 dari Kantor Staf Kepresidenan (KSP), yang salah satu poin isi suratnya menginstruksikan agar warga yang menempati kampong diberikan pengakuan dan perlindungan beserta pemberian hak atas tanah adat.
“Tanggal 9 September 2020, kami sudah melaporkan situasi konflik agraria di tanah adat, khususnya Deli Serdang kepada Kantor Staf Kepresidenan. Lalu mereka membalas, agar tanah yang kami tempati, diakui,” tegas Jalo dengan geram, Rabu (30/12/2020) malam.
Nyatanya, pemerintah Provinsi Sumatera Utara dan Pemerintah Kabupaten Deli Serdang mengabaikan pesan dari Kantor Staf Kepresidenan dengan menyerobot tanah adat Kampong Tumpatan Nibung untuk pembangunan Sport Centre tanpa berdiskusi dengan masyarakat adat.
Padahal, sudah 20 tahun lebih Masyarakat Adat Rakyat Penunggu yang berada di bawah Pengurus Wilayah BPRPI Serdang, telah mampu bertahan dan mengelola wilayah adatnya sendiri.
Masyarakat Adat Rakyat Penunggu juga sejahtera, dan berhasil memperoleh pendapatan untuk membiayai kebutuhan rumah tangga, memiliki stok pangan meskipun dalam situasi dan kondisi pandemic covid-19.
“Warga Masyarakat Adat Rakyat Penunggu mampu bertahan menghasilkan pangan, sayuran, dan sumber pendapatan secara ekonomi dari wilayah adat. Pendapatan rata-rata Masyarakat Adat Rakyat Penunggu sebesar Rp. 3.000.000/bulan. Dengan jumlah pendapatan ini, masyarakat adat rakyat penunggu dapat mencukupi kebutuhan biaya pengeluaran hidup sehari-hari dan biaya pendidikan anak sekolah,” tutup Jalo. (Tiyo)