
FKWI.TV – REDAKSI
TANJUNG BALAI || Jumat 28 Agustus 2020 Pukul 14.30 Wib, di Teras Lobi Polres Tanjungbalai Jln. Jend. Sudirman Kel. Perwira Kec. Tanjungbalai Selatan dilaksanakan Konferensi Pers Sat Narkoba Polres Tanjung Balai tentang Pengungkapan Kasus Narkotika Jenis Shabu
Pengungkapan Kasus dalam Mengimpor dan atau membawa, mengirim mengangkut atau mentransito dan atau menjual menjadi perantara dalam jual beli, menerima dan atau memiliki menyimpan, menguasai narkotika Golongan I bukan tanaman (Shabu) yang beratnya melebihi 5 (Lima) gram
Tersangka Bernama SYAHRIL RITONGA alias ADEK, laki-laki lahir di Tanjungbalai 6 Oktober 1970,umur 49 tahun, jenis kelamin laki-laki, pekerjaan nelayan, alamat Jalan Sei Citarum LK. VI Kel. Sumber Sari Kec. Sei Tualang Raso Kota Tanjungbalai
Barang bukti 6 ( enam ) bungkus plastik warna hijau merk GuanYinWang diduga narkotika jenis sabu berat kotor Rp6.000 gram / 6 kilo gram, 2 (Dua)potongan karet ban bekas. 1 (Satu) unit boat kayu tanpa nama. 1 (Satu) kotak Fiber berwarna berwarna biru.
Tersangka dipersangkakan Mel Pasal 113 ayat 2 Subsider Psl 115 ayat 1 Subsider Pasal 114 ayat 2 Subsider Pasal 112 ayat 2 UU RI No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
Ancaman Hukuman Paling Singkat 6 Tahun, Paling Lama 20 Tahun, Maximal Seumur Hidup atau Pidana Mati.