
TAMORA / BELAWAN – FKWI.TV
Lokasi judi tembak ikan di daerah Seputaran Jalan Sei Merah Dusun V, Desa Dagang Kerawan, Kecamatan Tanjung Morawa dan Belawan Semakin berkibar.
Bisnis haram disebut-sehut milik big bos judi ‘Rizal Belawan’
Kapolres dan Kapolsek Setempat menghimbau masyarakat untuk patuhi prokes.
” kepada masyarakat diimbau agar menaati peraturan pemerintah tentang Pembatasan Kegiatan Masyarakat dalam Rangka Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).,” Himbau Kapolres. Minggu ( 23/05/2021)
“Kita minta kepada pengelola tempat nongkrong dan lain sebagainya agar menaati peraturan sebagaimana dimaksud. Kami juga tidak segan-segan menindak apabila terdapat kerumunan dengan jumlah massa banyak,” pungkasnya.