
FKWI.TV || REDAKSI
LANGKAT – Anggota DPRD Kabupaten Langkat sebagai Pemerintahan Daerah di Kabupaten Langkat dinilai tidak mentaati Peraturan yang saat ini sedang berlaku dengan melakukan Bimbingan Teknis (Bimtek) Ke Kota Bandung Provinsi Jawa Barat sejak Rabu 16/09/2020 hingga Sabtu 19/09/2020 disaat masa Pandemi Covid 19, ungkap Raja Ngapin Milala (Ketua DPD LSM CEKAL Provinsi Sumatera Utara).
Sebagai bagian dari Pemerintahan Daerah di Kabupaten Langkat seharusnya Anggota DPRD Kabupaten Langkat lebih fokus dalam menangani masalah Pandemi Covid 19 dimana Kabupaten Langkat berada pada Zona Merah bukan malah Plesiran dengan alasan Bimtek keluar Provinsi dan menghabiskan anggaran daerah ratusan juta rupiah, ujar Ngapin.
Bimtek memang merupakan bagian dari Tupoksi DPRD sesuai dengan Peraturan Perundangan dengan anggaran yang cukup besar sekali pelaksanaan program Bimtek tersebut. Anggaran yang bersumber dari Keuangan Daerah Kabupaten Langkat untuk kontribusi yang disetorkan kepada Penyelenggara Bimtek (Lembaga/Universitas) yang bekerjasama dengan Sekretariat Dewan DPRD Kabupaten Langkat diperkirakan mencapai Rp. 225.000.000,- untuk 50 Orang Anggota DPRD Kabupaten Langkat dengan perincian Kontribusi Rp. 4.500.000,-/orang, ucap Ngapin Milala.
Ngapin menambahkan, itu belum termasuk Biaya SPPD untuk Perjalanan Dinas Anggota DPRD dan Biaya Tiket Pesawat Pergi Pulang Medan Bandung yang diperkirakan mencapai ratusan juta rupiah.
Dalam hal ini kami menilai keprihatinan Anggota DPRD Kabupaten Langkat sebagai Wakil Rakyat sangat memprihatinkan dimana saat Masyarakat Langkat lagi kesusahan akibat dampak dari Pandemi Covid 19, Wakil Rakyatnya malah Plesiran dengan berkedokkan Bimtek, imbuh Ngapin Milala.