
FKWI.TV || Sunggal – Seorang oknum guru disalah satu Sekolah Menengah Kejuruan di Kecamatan Medan Sunggal berinisial NS (41) warga Jalan Setia, Kelurahan Tanjung Rejo, Kecamatan Medan Sunggal diduga mencabuli kedua anak kandungnya, seorang wanita berinisial NNS (9) dan seorang pria berinisial KS (6) saat sedang belajar di rumahnya sendiri. Berita dirilis Polsek Sunggal pada hari Rabu (17/03/2021).
Perbuatan bejat pelaku terungkap setelah ibu kandung kedua korban IM (37) melihat kejadian yang aneh.
Pada hari Sabtu tanggal 15 Januari 2021 sekira pukul 11.00 WIB disaat IM sedang memasak di dapur melihat NNS sedang belajar di ruang ambal sambil selonjoran, sementara pelaku NS sedang mengajari anaknya yang laki-laki KS. Lalu IM melihat pelaku sedang melihat pa***t korban dengan wajah yang berbeda, IM pun lalu bertanya kepada pelaku “Kenapa Pa?” dan pelaku menjawab dengan menggunakan isyarat wajah sambil melihat-lihat pa***t korban.
Karena penasaran, usai memasak IM memanggil korban NNS kekamarnya dan menanyakan perihal apakah NNS pernah disetubuhi bapaknya?
Dengan polos gadis kecil itu mengakui perbuatan bejat bapaknya yang pernah beberapa kali menyetubuhinya.
Dan dari keterangan korban lain, KS juga mengakui pernah dicabuli oleh pelaku.
Mendengar keterangan anaknya, saksi segera melapor ke Polsek Sunggal guna diproses sesuai hukum sesuai dengan Laporan Polisi Nomor LP/17/K/I/2021, tanggal 18 Januari 2021.
Fakta tersebut disampaikan Kapolsek Sunggal Kompol Yasir Ahmadi SH SIK MH, saat melakukan konpers di Mako Polsek Sunggal dengan didampingi Kanit Reskrim AKP Budiman Simanjuntak SE MH dan Kanit Provost Aiptu S. Surbakti serta Kasi Humas Aiptu Roni Sembiring.
“setelah dilakukan penyelidikan dan penyidikan berbekal berita acara pemeriksaan saksi dan hasil Visum Et Repertum, akhirnya ditetapkan NS sebagai tersangka pelaku pencabulan terhadap kedua anak kandungnya.” Paparnya
Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal 82 ayat (1) Subsider Pasal 81 ayat (2) Jo 76 E dari UU RI Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman Maksimal 15 tahun penjara.
(Hasan)