
Jaringan Internasional : Polda Sumut Ungkap Peredaran Narkoba
MEDAN | FKWI.TV
Polda Sumut berhasil mengungkap peredaran narkoba jaringan Internasional dari lokasi terpisah.
Dari pengungkapan itu, petugas mengamankan 3 tersangka dengan menyita barang bukti 89 Kg shabu, 48.418 butir ekstasi, 1 pucuk senjata laras panjang AK47 dan 1 pucuk laras panjang M16 serta 150 butir amunisi.
Ketiga tersangka berinisial SB warga Jalan Tanjung Balai Desa Sunggal Kanan Kecamatan Sunggal Kabupaten Deli Serdang, M (20) dan MF (36), keduanya merupakan warga Desa Matang Pelawi Kecamatan Peurlauk, Kabupaten Aceh Timur.
Kabid Humas Poldasu, Kombes Pol Hadi Wahyudi ketika dikonfirmasi wartawan, Rabu (16/06/2021) mengatakan, penangkapan terhadap ketiga tersangka berkat laporan masyarakat.
“Pengungkapan kasus ini berkat kerja keras Subdit I dan Subdit III Ditres Narkoba. Adapun barang bukti yang disita dari kedua tersangka yakni, 69 kg sabu, 10 bungkus berisikan narkotika jenis pil extacy sebanyak 48.418 butir, 1 pucuk senjata panjang jenis AK 47, 1 pucuk senjata panjang jenis M16, 150 butir amunisi dan 2 unit HP,” jelas Hadi.
Juru bicara Poldasu itu menjelaskan, pengungkapan ini pengembangan dari tersangka SB yang ditangkap pada Selasa (08/06/2021) di Jalan Tanjung Balai Desa Sunggal Kanan Kecamatan Sunggal Kabupaten Deli Serdang. Dari tangan tersangka SB, petugas menyita barang buktI shabu seberat 20 Kg. ( Morangkir )