
Kantor Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskirm Polda Sumatera Utara).
Reporter : Hendrik Hutapea
Situs : FKWI.TV
Phone Redaksi : 085764054919
Sumut – Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sumut akan menindak segala praktik perjudian yang ada wilayah hukumnya. Termasuk tiga lokasi judi tembak ikan yang ada di Kota Pematangsiantar.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumut, Komisaris Besar Polisi Irwan Anwar mengungkapkan itu kepada wartawan, Kamis 2020.
Adapun tiga lokasi judi tembak ikan yang akan ditindak, yakni dua di Kelurahan Melayu, Kecamatan Siantar Utara, tepatnya di Jalan Prambanan dan Jalan Sriwijaya.
Satu lagi berada di kompleks Siantar Bisnis Center (BST) di Kelurahan Pahlawan, Kecamatan Siantar Barat.
“Saya teruskan informasi (lokasi perjudian) ini ke Kepala Polresta dan Kepala Satuan Reserse untuk ditindak,” ungkap Irwan.