
Praktisi Hukum, “FIF Harus Beri Sanksi Tegas Oknum Debt Colektor Yang Sumpahi Ibu Tua Cepat Mati”.
Medan – Debt colektor yang telah mencaci seorang ibu tua dari orang tua salah satu konsumen itu, telah memberikan ekses negatif serta merendahkan harkat dan martabat seseorang sebagai konsumen
Sebagai bagian dari pelaku usaha FIF, debt colektor tersebut telah menciderai semangat Dari prinsip tujuan dasar Undang-undang No.8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsume Pasal 3 Ayat 2 yang secara tegas di katakan bahwa tujuan perlindungan Konsumen adalah untuk mengangkat harkat dan martabat konsumen dengan
cara menghindarkannya dari ekses negatif pemakaian
barang dan/atau jasa.
Hal ini, di jelaskan oleh salah seorang praktisi hukum di Kota Medan, yakni Bayu Subronto.SH yang meminta pihak FIF untuk dapat mengambil sikap tegas terhadap salah seorang karyawannya tersebut.
“Demi nama baik dan citra FIF sebagai pelaku usaha, sudah seharusnya debt colektor tersebut di berikan sangsi yang tegas berupa pemecatan sesuai dengan kebijakan internal FIF tersebut,”ujar bayu.
Selain itu, kembali dikatakan Bayu Subronto.SH, tidak hanya membuat citra FIF menjadi buruk, oknum debt colektor tersebut juga dapat di pidanakan lantaran telah melanggar Pasal 310 KUHP dengan menyerang mehormatan atau nama baik seseorang.
“Dalam konteks pempidanaan, tindakan tersebut juga dapat dikenakan sangsi tentang Pencemaran nama baik sesuai dengan Pasal 310 KUHP adalah menyerang kehormatan atau nama baik seseorang” Jelasnya.
Sementara itu sebelumnya, salah seorang debt colekter bernama Bintang terlibat cekcok dengan orang tua salah seorang konsumen bernama Sri Haryati (53) di kawasan Jalan Setia Budi, Kecamatan Medan Selayang.
Dimana dalam cekcok yang terjadi, debt colektor tersebut datang untuk menagih cicilan pembayaran sepeda motor milik anaknya. Namun, lantaran merasa sudah membayar korban pun menjelaskan sembari menunjukan bukti pembayaran kepada debt colektor tersebut.
Bukannya memberi respon yang baik, oknum debt colektor tersebut malah mencaci maki korban serta menyumpahi korban agar cepat mati dan mengancam akan menarik sepeda motor milik anaknya tersebut.