
Warga Desa Besilam Padang Tualang Desak Krimsus Polda Sumut Tangkap Pemilik Galian C Ilegal di Langkat.
Langkat – Aktifitas Galian C diduga ilegal di Kelurahan Desa Besilam Langkat yang selama ini meresahkan warga, berencana akan melakukan aksi demo.
Ungkapan itu disampaikan warga atas keresahan mereka selama ini terkait aktifitas Galian C ilegal yang diduga tidak mengantongi ijin resmi dari instansi terkait.
“Gimana warga gak resah, akibat aktifitas Galian C ilegal itu membuat jalan jadi rusak,”ujar warga kesal.
Menurut penuturan warga Desa Besilam kepada wartawan Minggu (5/9/2021) mengatakan, keresahan warga selama ini bukan tidak beralasan. Pasalnya, truk toronton yang membawa tanah urug dari lokasi Galian C setiap hari melintasi akses jalan warga.
“Kami akan melakukan aksi demo meminta agar menghentikan aktifitas Galian Ilegal tersebut,”beber warga.
Lanjut warga, atas kondisi ini, mereka sudah menyampaikan kepada pemilik kuari terkait keluhan warga agar jalan yang berlubang, rusak dan bergelombang itu agar diperbaiki.
“Keluhan warga ini sudah berulangkali kami sampaikan kepada pemilik kuari (Galian C) ilegal itu agar akses jalan warga diperbaiki. Tapi sampai sekarang belum juga mereka perbaiki,” ketus warga.
Oleh karenanya, kami mendesak kepada para instansi terkait, yang dalam hal ini Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Pertambangan dan Krimsus Polda Sumut agar menangkap para pemilik Galian C ilegal tersebut.
“Karna sampai saat ini instansi terkait dan Krimsus Polda Sumut tidak pernah menindak aktifitas Galian C ilegal tersebut. Para aparat penegak hukum seolah-olah melakukan pembiaran,”pungkas warga.
Ditanyakan, siapa saja pemilik Galian C ilegal yang selama ini beraktifitas di Desa Besilam Padang Tualang Langkat, yang diduga kuat tidak mengantongi ijin tersebut.
Nama Kuari (Galian C) yang diduga kuat tidak memiliki ijin yaitu,
-Kuari Sei Mati Desa Bulu Telang Kecamatan Padang Tualang. Pengawas (A Lubis) Pengelola vendor Sarana Baja Perkasa (SBP) yang ada di Belawan.
-Kuari KTJ yang berada di Desa Bulu Telang, Kecamatan Padang Tualang. Tanah Galian yang diambil Tanah HGU milik PT.Bulu Telang.
-Kuari Ap3 yang berada di Desa Bulu Telang. Pengawas oknum TNI Irwan/Bosek.
-Kuari Pasar 6 Teladan yang berada di Desa Batang Serangan, Kecamatan Sawit Seberang Kabupaten Langkat.
Berdasarkan informasi yang dihimpun wartawn belum lama ini, tanah urug yang diangkut truk dari lokasi Galian C ilegal tersebut ternyata dipergunakan untuk proyek Jalan Tol bernilai miliaran rupiah.