
FKWI.TV – Roy Nainggolan✍️
MEDAN SUNGGAL || Polsek Sunggal musnahan narkotika jenis sabu sebanyak 3 Kg, Rabu (5/8/2020). Terkait Dua tersangka di tangkap tim Reskrim Polsek Sunggal dipimpin Kanit Reskrim AKP Budi Simanjuntak S.H. di Jalan Ringroad Kecamatan Medan Selayang. Kamis lalu (9/7/2020) malam, sekira Pukul 20.30 wib.
Pemusnahan Narkotika Jenis sabu sabu di pimpin langsung Kapolsek Sunggal Kompol Yasir Ahmadi, S.H.S.I.K dan beberapa dari Intansi yang terkait yaitu dua orang petugas Kejaksaan labuhan Deli Serdang, dan di dampingi oleh pengacar dari pihak tersangkan yaitu J. Simanjuntak dan kemudian dua orang petugas dari Tim Sus Lab Pom Poldasu di pimpin langsung oleh Kompol Debora, di saksikan tokoh masyarakat selaku Kepala lingkungan setempat.
Di dalam pemusnahan Narkotika sabu sabu dilakukan di areal Polsek,. Selanjutanya Kapolsek Sunggal memasukan Narkotika jenis sabu sabu kedalam panci rebusan yang telah di siapkan, kemudian dengan secara bergantian dari pihak Kejaksaan pun melakukan hal sama bersama salah satu tokoh masyarakat BKM Masjid Al-Hafiz dan k
Kepala lingkungan.
Hasil wawancara Awak Media ini kepada Kapolsek Sunggal dalam pemusnahan barang haram tersebut, ” tersangka YMN warga Jalan Selamat Ujung tidak dapat di hadirkan ketika gelar perkara pemusnahan sabu sabu, dikarenakan YMN pada saat Rapit test Covid 19 menunjukkan hasil Reaktip Covid 19. Maka Tersangka YMN saat di tempatkan di ruangan sel khusus untuk menjalani isolasi mandiri” Ucap Kapolsek Sunggal
Lanjut Yasir, ” salah satu tersangka MJ warga Jalan Ismailiyah ikut turut serta menyaksikan pemusnahan. ” Sebenarnya pemusnahan ini di laksanakan di Polresta Medan, namun dari salah satu tersangka sedang menjalani isolasi Khusus, maka pemusnahan Narkotika jenis sabu di gelar di Polsek Sunggal ” Jelas Yasir selaku Kapolsek.