
MEDAN SUNGGAL – HENDRIK
Personil Kanit Reskrim AKP Budiman Simanjuntak, berhasil tangkap 1 orang laki-laki tersangka pengedar narkoba inisial EF Bin EP (19) warga Jl. Klambir V Kel. Lalang Medan, pada Kamis (3/9) sekira jam 18.00 wib di Jl. Klambir V Gg. Pantai Kel. Lalang Kec. Medan Sunggal.
Kapolsek Sunggal Kompol Yasir Ahmadi S.H.,S.I.K.,M.H melalui Kanit Reskrim AKP Budiman Simanjuntak, S.E.,M.H di mako Polsek Sunggal pada Jumat (4/9) Menjelaskan penangkapan pelaku.
Dijelaskan Kanit, penangkapan berkat adanya informasi dari masyarakat atas maraknya peredaran narkoba. Selanjutnya Tekab Polsek Sunggal di pimpin Kanit Reskrim melaksanakan lidik di seputaran TKP, selanjutnya petugas melihat beberapa orang sedang bertransaksi narkotika jenis sabu-sabu lalu team langsung melakukan penangkapan terhadap satu orang terduga pelaku pengedar Narkotika yang mengaku bernama EF Bin EP dan darinya di temukan barang bukti 1(satu) dompet kecil gambar Mickey Mouse berisikan 3 (tiga) paket dalam kemasan plastik klip dengan berat sekitar 3 gram sebagai barang bukti.
“Atas temuan tersebut, tersangka dan barang bukti segera kita amankan ke Mapolsek Sunggal guna proses selanjutnya”.
Terhadap tersangka kita persangkakan melanggar pasal 114 ayat (1) Subs 112 ayat (1) UU RI. No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman Hukuman maksimal 12 tahun penjara, jelas Kanit.