
FKWI.TV – ROY NAINGGOLAN
MEDAN BARU || Kepolisian Sektor Medan Baru meringkus 2 tersangka pelaku pencurian dengan kekerasan (Curas) modus jambret handphone genggam.
Kedua tersangka mendekam di Hotel prodeo, terhadap kedua tersangka berinisial A R H (29),bwarga Jalan. Sei Bilah Nomor.117, Kelurahan Babura Sunggal, Kecamatan Medan Sunggal dan F H S (25), warga Jalan. Sei Simare No. 119, Kelurahan. Babura Sunggal, Kecamatan. Medan Sunggal.
Tersangka ditangkap pada hari Jumat (31/7/2020) malam pukul pukul 20.00 Wib, di Jalan. Hayam Wuruk depan Kantor GMI Medan.
* Kapolsek Medan Baru *
Kapolsek Medan Baru Kompol Aris Wibowo melalui Kanit Reskrim nya, Iptu Sondy Raharjanto kepada wartawan, Selasa (4/8/2020) membenarkan pihaknya menangkap dua orang tersangka pelaku Curas.
“Atas dasar Laporan Polisi Nomor : LP/796/VII/2020/SU/Polrestabes Medan tanggal 31 Juli 2020, dua tersangka berinisial A R H dan F H S susah kita tangkap dan amankan terkait kasus Curas pada hari, Jumat (31/8/2020) malam lalu,” terang Kompol Aris.
Atas perbuatanya, kedua tersangka dikenakan Pasal 365 ayat (2) dari KUHPidana, dengan ancaman hukuman 7 (tujuh) Tahun Penjara.
Ketika saat diamankan, dari kedua tersangka turut diamankan barang bukti yang disita, 1 buah HP merk. Asus Zenfon Warna Silver,” ujar Kapolsek Medan Baru.