
Wartawan : Tyo
FKWI.TV
Peningkatan pelayanan kesehatan menjadi harapan utama yang ditegaskan oleh Anggota Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Medan, Siti Suciati SH, khsusunya di masa pandemi Covid-19.
Untuk mewujudkannya, Siti Suciati mengajak masyarakat turut memahami akan hak dan kewajiban mereka sebagai penerima manfaat pelayanan kesehatan BPJS. Hal tersebut sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 7 Tahun 2016, Tentang Retribusi Kesehatan.
“Saya ingatkan jangan sekali-kali mempersulit pelayanan apapun, apalagi untuk pelayan kesehatan kepada masyarakat yang tidak mampu di Medan Marelan ini,” tegas Siti Suciati saat melakukan sosialisasi Perda No. 7 Tahun 2016, Minggu (29/11/2020), di Medan Marelan.
Baginya, pengadaan BPJS Kesehatan bagi seluruh warga kota Medan yang miskin, kurang mampu, dan bantuan bagi orang tua lanjut usia (lansia) yang tidak mampu lagi bekerja. Untuk itulah, ia juga meminta Pemerintah dan Dinas Terkait memberi pemahaman yang benar terkait Perda tersebut.
“Saya minta kepada para Dinas terkait lainnya, mulai dari Kepling, Kelurahan dan Kecamatan untuk mempermudah pengurusan data diri mereka,” imbuh Siti Suciati.